Kamis, November 20, 2008

SYARAT - SYARAT UMUM PEMDA KALTENG

Syarat-syarat umum CPNS Pemda Kalteng Tahun Anggaran 2008



Berikut ini ketentuan persyaratan umum penerimaan CPNS Pemda Kalimantan Tengah:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri;
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia;
  6. Berkelakuan baik;
  7. Sehat Jasmani dan Rohani;
  8. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
  9. Penyandang cacat sesuai dengan jenis spesifikasi pekerjaan yang dilamar;
  10. Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan;
  11. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta setelah berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor : 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum izin penyelenggaraan dari Depdiknas harus melampirkan surat keterangan/pernyataan dari pimpinan Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat izin penyelenggaraan dari Depdiknas dengan menyebutkan tanggal dan nomor keputusannya;
  12. Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Depdiknas. Khusus di bidang keagamaan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Agama dan bidang kesehatan penetapan penyetaraan dilakukan oleh panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Kesehatan.
Demikian pengumuman persyaratan umum CPNS Pemda Kalteng yang diperoleh berdasarkan pengumuman resmi dari BKPP Kalteng pada tanggal 17 November 2008.


Baca Juga Posting Lain Yang Relevan



0 komentar:

Lowongan Kerja Kalimantan Tengah - Kalteng, Palangka Raya, Pangkalan Bun, Sampit

DI BAWAH INI ADALAH IKLAN, HATI-HATILAH MEMBACANYA... WASPADA PENIPUAN BERKEDOK BISNIS INTERNET!!!!

 
ss_blog_claim=83fa1968e3b0be07c8f98662c32d6d66 ss_blog_claim=83fa1968e3b0be07c8f98662c32d6d66
Lowongan Kerja Kalimantan Tengah 2009
Lowongan Kerja Kalimantan Tengah 2009